SKUP MIGAS

Pengertian SKUP Migas

SKUP Migas adalah Surat Keterangan Usaha Penunjang Migas. Dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/142600/permen-esdm-no-14-tahun-2018

SKUP Migas berfungsi sebagai:

  1. Bukti legalitas usaha perusahaan migas.
  2. Pengakuan dari SKK Migas bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  3. Dokumen yang diperlukan untuk proses perizinan dan pengajuan proposal kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Persyaratan untuk mendapatkan SKUP Migas meliputi:

  1. Memiliki izin usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  2. Memiliki kemampuan teknis dan keuangan yang memadai.
  3. Memiliki rencana kerja dan anggaran yang jelas.
  4. Memenuhi persyaratan lingkungan dan keselamatan kerja.

SKUP Migas memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperbarui secara berkala.

jasa pengurusan skup migas – dengan dikeluarkannya peraturan Meteri ESDM Nomor 14  Tahun 2018 sebagai pengaturan ulang Permen ESDM  Nomor 27 Tahun 2008  mengenai Aktivitas Usaha Penunjang minyak dan Gas bumi. Saat ini melalui peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun  2018, sudah beralih ke SKUP Migas yang dikhususkan untuk penunjang inti.

Pengajuan SKUP Migas bisa dikatakan berbeda dari SKT Migas, dimana persyaratannya lebih teknis serta mewajibkan setiap penujang inti menerapkan system K3, Lingkungan kerja dan manajemen Mutu. Adapun kepanjangan skup migas ialah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas, yaitu surat yang isinya yang menyatakan tentang kelayakan dan kemampuan suatu badan usaha untuk melakukan berbagai kegiatan dan sector migas, meliputi Industri, perusahaan jasa konstruksi maupun non konstruksi.

Apakah Perusahaan Wajib Mempunyai SKUP selain SKT dan Apa Perbedaan Keduanya ?

Menurut Peraturan ESDM Nomor 27 Tahun 2008, SKT adalah surat yang telah diberikan pada suatu perusahaan maupun perseorangan yang diklasifikasikan berdasarkan kopetensi atau kemampuan yang dimiliki. Adapun SKUP sendiri adalah bentuk dari pembinaan kemampuan bisnis penunjang dengan cara memperhatikan Kemampuan secara nyata, dibuktikan melalui pemeringkatan Skill usaha penunjang.

SKT Ialah surat keterangan Terdaftar. Dimana dengan mempunyai SKT ini, artinya sesuai persyaratan yang ditentukan secara administrasi perusahaan tersebut telah didaftarakan ke Direktorat Jenderal Migas. Perusahaan tersebut bisa mengikuti aktivitas pengadaan barang maupun jasa dari Badan usaha/BUT dalam kegiatan usaha Migas.

Sementara, SKUP atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas, yang artinya jika perusahaan mempunyai SKUP maka perusahaan tersebut sudah memperoleh preferensi dan peringkat mengingat perusahaan tersebut sudah mempunyai tingkat Komponen Dalam Negeri berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku.