RUP EBTKE

RUP EBTKE

RUP EBTKE

RUP adalah Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi atau lebih di kenal sebagai SKT EBTKE adalah standar perizinan berusaha berbasis resiko subsektor energi baru terbarukan dan konservasi energi

sebagai legalitas atau izin untuk melakukan kegiatan usaha penunjang panas bumi di Indonesia.

Pengertian EBTKE adalah Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yang berada di bawah Kementerian ESDM yang menangani bidang energi panas bumi di mana energi yang di gunakan dapat lebih ramah lingkungan sehingga terwujudnya Indonesia Hijau.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2020, “Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/142146/permen-esdm-no-5-tahun-2020)

RUP Panas Bumi ini yang lebih dikenal dengan sebutan SKT Panas Bumi / EBTKE, wajib dimiliki oleh perusahaan penunjang panas bumi. RUP Panas Bumi dikeluarkan oleh Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan. Masa berlaku RUP Panas Bumi adalah 3 (tiga) tahun. Pemegang RUP wajib melakukan registrasi ulang ketika masa berlaku RUP Panas Bumi berakhir.

Pembangunan EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Energi Konservasi) merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi impor minyak dan mengalihkan penggunaan energi ke sumber daya alam yang dapat diperbarui

Program Pembangunan EBTKE

Program Patriot Energi, yang menugaskan peserta untuk melakukan pemetaan sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta survei potensi energi terbarukan  Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan  Grand Strategi Energi Nasional untuk menjamin ketersediaan energi yang cukup, kualitas yang baik, harga yang terjangkau, dan ramah lingkungan

Potensi EBTKE di Indonesia

Indonesia memiliki potensi EBT yang besar, seperti mini/micro hydro, biomass, energi surya, energi angin, dan energi nuklir  Indonesia memiliki potensi EBT dalam jumlah yang besar, tersebar, dan beragam 

Manfaat Pembangunan EBTKE Membantu mengurangi impor minyak, Mengurangi emisi CO2, Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbarui, Mendukung transisi energi menuju net zero emission. 

Sumber Energi Terbarukan yaitu terdiri atas :

a. panas bumi;
b. angin;
c. biomassa;
d. sinar matahari;
e. aliran dan terjunan air;
f. sampah;
g. limbah produk pertanian;
h. limbah atau kotoran hewan ternak;
i. gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut; dan
j. Sumber Energi Terbarukan lainnya.

Klasifikasi Usaha Sektor EBTKE
PANAS BUMI / EBTKE terbagi atas 4 Klasifikasi Usaha yaitu :

Usaha Jasa Konstruksi https://izinkonstruksi.co.id/jasa-kontruksi/
Usaha Non Konstruksi https://izinkonstruksi.co.id/jasa-non-konstruksi-2/
Usaha Industri Material
Usaha Industi Peralatan https://izinkonstruksi.co.id/jasa-peralatan-industri/

Bagaimana Cara mendapatkan RUP EBTKE ?

Untuk mendapatkan SKT EBTKE, perusahaan harus terdaftar dan memiliki izin dasar dan izin operasional yang lengkap serta mengikuti regulasi terkini. Proses pengurusan RUP EBTKE dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pengurusan RUP EBTKE yang tersedia Pada perusahaan Kami

Layanan Kami !

https://sertifikatiso.co.id/
https://perizinanusahaptams.co.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *