SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang meliputi aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.

Badan Usaha yang bisa mengajukan SKUP Migas
- BUMN
- BUMD
- PMA
- Badan Usaha Swasta PT atau CV
Jenis Usaha Penunjang Migas
- Usaha Jasa Konstruksi Migas
- Usaha Jasa NON-Konstruksi Migas
- Industri Peralatan Migas
- Industri Material Migas
Penilaian Penerbitan SKUP Migas
SKUP atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas dinilai dari kemampuan perusahaan dalam berusaha dibidang jasa maupun barang, artinya pengajuan ini akan menilai tingkat kandungan dalam negeri atas proses jasa dan barang yang anda produksi.
Penilaian yang sangat perlu anda perhatikan adalah pada nilai :
- Aset perusahaan
- Tenaga kerja yang kompetensi
- Peralatan kerja yang dimiliki
- Manajemen Sistem Perusahaan
- Pengalaman Perusahaan
- Jaringan Pemasaran
- Jaminan Purna Jual
Langkah Permohonan SKUP Migas
- Tentukan jenis usaha perusahaan
- Tentukan bidang dan sub bidang yang akan diajukan
- Check List persyaratan yang harus dipenuhi









